Berita
SOSIALISASI WBK & WBBM
Posted in Berita on Feb 25, 2021
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar:
- Manajemen perubahan,
- Penataan tatalaksana,
- Penataan sistem manajemen SDM,
- Penguatan pengawasan, dan
- Penguatan akuntabilitas kinerja
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar indikator Menuju WBK + indikator penguatan kualitas pelayanan publik;
Tahap Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
- Adanya Deklarasi/ pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas
- Pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas.
- Disaksikan KPK, Ombudsman RI, Unsur Masyarakat lainnya
SYARAT PENGAJUAN SATKER BERPREDIKAT WBK
- Pada level instansi pemerintah:
- Opini WTP dari BPK atas opini LK.
- Nilai AKIP minimal “CC”.
- Pada level unit kerja:
- Setingkat Es I sd Es III.
- Memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis.
- Dianggap telah melaksanakan program-program reformasi birokrasi secara baik.
- Mengelola sumber daya yang cukup besar.
SYARAT PENGAJUAN SATKER BERPREDIKAT WBBM
- Pada level instansi pemerintah:
- Opini WTP dari BPK atas LK selama minimal 2 tahun berturut-turut.
- Nilai AKIP minimal “CC”.
- Pada level unit kerja:
Sebelumnya telah mendapat predikat WBK.
LINGKUP KEGIATAN
- Pemilihan satker yang akan diusulkan oleh Unit Utama
- Sosialisasi
- Pre Assessment
- Pendampingan
- Self Assessment oleh TPI Kemenkes
- Penyampaian hasil self assessment kepada Menteri Kesehatan
- Pengusulan satker untuk mendapatkan predikat menuju WBK dan WBBM dari Kemenkes ke Menpan & RB
- Reviu oleh Tim Penilai Nasional (Menpan, KPK, Ombudsman RI)
- Pemberian Penghargaan WBK:
- Menkes: sakter yang memenuhi indikator WBK/WBBM
- Menpan & RB: Satker yaang berpredikat WBK/WBBM
Oleh : Pokja Penguatan Pengawasan