Berita

SOSIALISASI WBK & WBBM

Posted in Berita on Feb 25, 2021

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar:

  1. Manajemen perubahan,
  2. Penataan tatalaksana,
  3. Penataan sistem manajemen SDM,
  4. Penguatan pengawasan, dan
  5. Penguatan akuntabilitas kinerja

Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar indikator Menuju WBK + indikator penguatan kualitas pelayanan publik;

Tahap Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

  • Adanya Deklarasi/ pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas
  • Pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas.
  • Disaksikan KPK, Ombudsman RI, Unsur Masyarakat lainnya

SYARAT PENGAJUAN SATKER BERPREDIKAT WBK

  1. Pada level instansi pemerintah:
  1. Opini WTP dari BPK atas opini LK.
  2. Nilai AKIP minimal “CC”.
  1. Pada level unit kerja:
  1. Setingkat Es I sd Es III.
  2. Memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis.
  3. Dianggap telah melaksanakan program-program reformasi birokrasi secara baik.
  4. Mengelola sumber daya yang cukup besar.

SYARAT PENGAJUAN SATKER BERPREDIKAT WBBM

  1. Pada level instansi pemerintah:
  1. Opini WTP dari BPK atas LK selama minimal 2 tahun berturut-turut.
  2. Nilai AKIP minimal “CC”.
  1. Pada level unit kerja:

            Sebelumnya telah mendapat predikat WBK.

LINGKUP KEGIATAN

  • Pemilihan satker yang akan diusulkan oleh Unit Utama
  • Sosialisasi
  • Pre Assessment
  • Pendampingan
  • Self Assessment oleh TPI Kemenkes
  • Penyampaian hasil self assessment kepada Menteri Kesehatan
  • Pengusulan satker untuk mendapatkan predikat menuju WBK dan WBBM dari Kemenkes ke Menpan & RB
  • Reviu oleh Tim Penilai Nasional (Menpan, KPK, Ombudsman RI)
  • Pemberian Penghargaan WBK:
  1. Menkes: sakter yang memenuhi indikator WBK/WBBM
  2. Menpan & RB: Satker yaang berpredikat WBK/WBBM

 

Oleh : Pokja Penguatan Pengawasan